CURUP, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rejang Lebong Drs Sudirman menegaskan akan menindak tegas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja di pertama pasca libur Idul Fitri 1434 Hijriah. Dari 184 PNS yang tidak hadir, 39 orang PNS dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas berupa pembuatan pernyataan tertulis dan lisan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. \"Kalau yang cuti, yang izin dan sakit dengan alasan jelas tidak masalah, tapi kalau yang tidak masuk tanpa alasan akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" tegas Sekdakab ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8). Ditambahkan Sudirman, sanksi berupa teguran akan diberikan kepada PNS yang baru satu kali melanggar, \"Kalau sudah dua kali atau lebih akan diberikan sanksi administrasi dengan hukuman lebih berat bisa hingga sampai penurunan pangkat secara berkala dan penundaan, kita punya daftar rekap kehadiran PNS,\" katanya. Untuk diketahui, sebanyak 138 Pegawai Negeri Sipil (PNS) disekertariat Pemkab Rejang Lebong diketahui tidak masuk kerja dihari pertama liburan selama hari raya Idul Fitri. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) yang diintruksikan bupati melalui Sekkab dan dijalankan oleh Satpol PP Rejang Lebong ke dinas kantor dan SKPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sidak dengan memeriksa absen oleh Satpol PP ini hanya seputaran kantor yang berada dikota Curup dengan jumlah PNS sebanyak 424 orang PNS. Rincian dari 183 PNS yang tidak hadir yakni 39 orang cuti, 56 orang berstatus ijin, 4 orang sakit dan 39 orang PNS tanpa keterangan. (999)
39 PNS Bolos Disanksi
Rabu 14-08-2013,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB