Pasal Warisan, Kakak Dipolisikan

Selasa 13-08-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE - Hanya gara-gara warisan, ML (42), warga Desa Muara Ketayu Kecamatan Amen terpaksa dilaporkan ke Polsek Lebong Utara oleh adik kandungnya sendiri yakni Eli Erni (39). Pasalnya, ML dilaporkan adiknya karena telah melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap adiknya dengan menggunakan pisau pada Senin (12/8) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orang tuanya. Berdasarkan data terhimpun, kejadian tersebut berawal saat korban didampingi Imam Desa Muara Ketayu untuk menemui kakaknya (ML, red) berkaitan dengan pembagian harta warisan almarhum ayah mereka. Saat itu, Eli menanyakan soal sertifikat rumah hasil pembagian warisan untuk dirinya dan kedua adiknya yang lain. Namun ternyata kakaknya malah marah saat ditanyai mengenai sertifikat tersebut hingga akhirnya pelaku melayangkan tangannya ke arah kepala Eli hingga mengenai kepala bagian belakangnya. Tak sampai disitu, setelah melayangkan pukulannya pelaku lantas menarik pisau yang ada dipinggangnya dan mengarahkan ke arah Eli seakan hendak menikamnya dengan pisau tersebut. Atas perbuatan kakaknya tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Utara untuk mendapatkan perlindungan. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Mirza Gunawan membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Kapolsek hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. \"Untuk pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lebong Utara. Untuk selanjutnya kita lihat saja nanti,\" kata Kapolsek.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait