TUBEI,BE - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong resmi mengirimkan surat kepada Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi terkait dengan kondisi rumah adat Rejang yang berada di Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai.
Surat ini meminta agar pihak Pemkab Lebong dapat mengakomodir anggaran perbaikan bagi rumah adat tersebut dalam APBD Kabupaten Lebong.
Ketua BMA Lebong H Kadirman SH MSi mengungkapkan, surat tersebut sudah disampaikan pihaknya lebih kurang satu minggu lalu. Hal ini dilakukan lantaran sejauh ini BMA sendiri belum memiliki cukup anggaran untuk melakukan kegiatan tersebut.
\"Suratnya sudah kita sampaikan kepada Bupati, kita minta agar anggaran perbaikan rumah adat ini dapat di akomodir dalam APBD,\" ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyinggung mengenai payung hukum BMA Kabupaten Lebong yang hingga saat ini belum ada titik terang. Hal ini membuat pihaknya belum dapat melakukan tugas dan fungsi mereka selaku BMA di Kabupaten Lebong. \"Perda mengenai BMA ini juga belum disahkan oleh anggota dewan, sehingga kita belum dapat melakukan kegiatan karena memang payung hukumnya belum ada. Kita berharap selain dapat mengakomodir anggaran perbaikan rumah adat ini, harapan kita agar Perda mengenai BMA ini dapat segera disahkan agar kita dapat segera memaksimalkan fungsi BMA Kabupaten,\" pungkasnya.(777)