Istri Tua Ditangkap Polisi

Selasa 23-07-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUT, BE - Sempat lima bulan menjadi buronan polisi, NA (28) warga Kelurahan Mesat Kota Lubuklinggau Timur ditangkap tim reserse kriminal (Reskrim) Polsek Kota Padang yang dipimpin Kanit Reskrem Aiptu wahyudin. Penangkapan dilakukan di pasar sayur Kota Lubuklinggau ketika pelaku akan berbelanja sayuran, Sabtu (20/07). NA merupakan pelaku penyiraman cairan cuka parah terhadap Sumina (26) warga Desa Tanjung Sanai Satu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), yang tidak lain istri muda sang suami. Peristiwa itu terjadi pertengahan bulan Maret 2013 lalu ketika korban Sumina sedang mencuci piring di belakang rumah bersama anaknya yang baru berumur 5 bulan. Tanpa disadari oleh korban, NA diam-diam menyelinap ke belakang rumah Suminah dengan membuka salah satu bilah pagar yang terbuat dari bambu. Cuka parah tetap mengenai belakang bagian punggung korban dan saat itulah Suminah  melihat pelaku NA belari dari belakang rumahnya. Merasa tidak senang istrinya disiram cuka parah, Bato (40) suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PUT bulan Maret 2013 lalu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek PUT Iptu Yosril, SH dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus penyiraman cuka parah terhadap Suminah dipicu rasa cemburu. Pasalnya korban merupakan istri muda dari Bato, yang mengakibatkan suami pelaku lama tidak pulang ke rumah istri tua. \"NA telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,\" ungkap Kapolsek. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait