BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menjatuhkan hukuman (Vonis) kepada terdakwa kasus narkotika jenis Shabu-shabu. Kali ini dua terdakwa M Doni Putra alias Doni Cv dan Ar Tambunan yang divonis. Doni dihukum kurungan penjara 1 tahun 2 bulan, Sedangkan Ar Tambunan dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muarief SH MH dengan Anggota Siti Insirah SH MH serta Itong Isnaini SH, terungkap terdakwa Doni Cv melanggar pasal 127 UU Nakotika jo pasl 55 KHUP, sedangkan terdakwa Ar Tambunan melanggar pasal 112 UU Narkotika. Diketahui pula dari tangan kedua terdakwa saat ditangkap polisi, didapatkan barang bukti Shabu-shabu. Untuk terdakwa Doni Cv, berupa 0,48 gram Shabu, dan terdakwa Ar Tambunan 3 paket Shabu. \"Setelah memperhatikan dan mencermati fakta persidangan, majelis hakim sependapat dengan jaksa,\" jelas Majelis Hakim. Diketahui kedua terdakwa merupakan oknum anggota polisi yang bertugas disalah satu daerah di Provinsi Bengkulu. Menurut sumber tersebut Doni Cv merupakan polisi aktif, tetapi untuk Ar Tambunan sumber tersebut belum dapat memasatikan apa masih berdinas sebagai anggota polisi atau tidak.\"Yang jelas dia ini polisi,\" ujar sumber BE yang tidak mau disebutkan namanya. Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penutut Umum (JPU), Zola SH MH tidak mengajukan upaya banding. JLU dan terdakwa merima dan mau menjalani putusan majelis hakim tersebut.(320)
Dua Terdakwa Narkoba Divonis
Kamis 11-07-2013,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB