BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menjatuhkan hukuman (Vonis) kepada terdakwa kasus narkotika jenis Shabu-shabu. Kali ini dua terdakwa M Doni Putra alias Doni Cv dan Ar Tambunan yang divonis. Doni dihukum kurungan penjara 1 tahun 2 bulan, Sedangkan Ar Tambunan dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muarief SH MH dengan Anggota Siti Insirah SH MH serta Itong Isnaini SH, terungkap terdakwa Doni Cv melanggar pasal 127 UU Nakotika jo pasl 55 KHUP, sedangkan terdakwa Ar Tambunan melanggar pasal 112 UU Narkotika. Diketahui pula dari tangan kedua terdakwa saat ditangkap polisi, didapatkan barang bukti Shabu-shabu. Untuk terdakwa Doni Cv, berupa 0,48 gram Shabu, dan terdakwa Ar Tambunan 3 paket Shabu. \"Setelah memperhatikan dan mencermati fakta persidangan, majelis hakim sependapat dengan jaksa,\" jelas Majelis Hakim. Diketahui kedua terdakwa merupakan oknum anggota polisi yang bertugas disalah satu daerah di Provinsi Bengkulu. Menurut sumber tersebut Doni Cv merupakan polisi aktif, tetapi untuk Ar Tambunan sumber tersebut belum dapat memasatikan apa masih berdinas sebagai anggota polisi atau tidak.\"Yang jelas dia ini polisi,\" ujar sumber BE yang tidak mau disebutkan namanya. Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penutut Umum (JPU), Zola SH MH tidak mengajukan upaya banding. JLU dan terdakwa merima dan mau menjalani putusan majelis hakim tersebut.(320)
Dua Terdakwa Narkoba Divonis
Kamis 11-07-2013,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 17-09-2026,14:24 WIB
Walikota Bengkulu Apresiasi Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Kebun Tebeng
Terkini
Jumat 18-09-2026,13:29 WIB
Gus Ipul Beri Peringatan Keras, Kepala Sekolah Rakyat Diminta Hindari Penyimpangan
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:06 WIB
5 Installer AC Terbaik Indonesia Siap Unjuk Keahlian di Grand Final ASEAN
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB