KIP, Barometer Transparansi

Kamis 27-06-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Ifsyanusi MSi mengharapkan agar KIP dapat berperan sebagai barometer transparasi dalam tata kelola badan-badan publik. Hal ini ia tengarai dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip taat kepada azas dan aturan hukum yang berlaku. Menurut Ifsyanusi, ada 4 hal pokok yang harus dikerjakan untuk mencapai hal ini. Diantaranya adalah dengan mendorong keterbukaan publik terhadap budgeting information, legislisi information dan controlling information kepemerintahan daerah melalui forum diskusi informasi publik. Kemudian menciptakan iklim transparansi dengan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Lantas bisa juga dengan membudayakan transparansi informasi publik sebagai perspektif kolektif dalam penguatan azas demokrasi serta melakukan mediasi dan ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik secara transparan dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokratis dan taat azas menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya saat dijumpai, kemarin. Dengan pedoman-pedoman tersebut, Ifsyanusi yakin kehidupan masyarakat Bengkulu ke depan dapat lebih demokratis. Salah satu langkah yang dapat ditempuh menurutnya adalah dengan mengadakan forum diskusi publik. “Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai sasaran pembuatan Kesepakatan Kolektif antara Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu dengan badan-badan publik terkait dengan transparansi informasi anggaran, transparansi informasi regulasi tingkat daerah yang menjadi objek pengawasan,” paparnya. Panduan lainnya, sambung Ifsyanusi, adalah dengan menciptakan iklim transparansi dengan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Kami yakin, langkah-langkah tersebut dapat meminimalisir terjadinya korupsi dalam pengelolaan kepemerintahan di daerah. Karena korupsi merupakan penyelewengan wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut,” pungkasnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait