KEPAHIANG, BE - Pelarian Ridwan Marzuki (55) warga Nusa Indah Kota Bengkulu akhirnya berakhir. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang yang telah 3 bulan menghilang itu berhasil dibekuk Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (18/6).
Kajari Kepahiang Usman SH MH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengungkapkan terpidana kasus korupsi proyek air bersih pedesaan ini ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Bantarwaru, Indramayu Jawa Barat. \"Setelah ditangkap terpidana kita terbang ke Bengkulu dengan menaiki pesawat Lion Air,\" ungkap Dodi.
Menurutnya, berhasil ditangkapnya terpidana berkat kerja keras Intel Kejari Kepahiang dan Kejati Bengkulu bersama Satgas Kejagung. Sejak ditetapkan sebagai DPO dengan No R-07/N.7.18/Fd.1/05/2013 tertanggal 2 Mei 2013, terpidana terus dilakukan pengejaran.
\"Pengejaran itu tidaklah sia-sia karena terpidana akhirnya berhasil ditangkap. Nantinya setelah tiba di Kepahiang terpidana langsung dieksekusi dan kemungkinan akan ditempatkan di Lapas Curup,\" terang Dodi kemarin.
Ia menjelaskan, terpidana terlibat dalam kasus korupsi pembangunan proyek air bersih pedesaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepahiang tahun 2007 lalu. Yang mana total anggaran dalam proyek itu senilai Rp 3,089 miliar. \"Tetapi dalam perjalannya terjadi praktek korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 150 juta. Dalam kasus ini terpidana merupakan kontraktor CV Alkana bersama dengan anaknya Joko Surya Andalas (30) yang tercatat sebagai warga Air Sebakul,\" jelas Dodi.
Dijelaskannya, dalam kasus ini terpidana dan juga anaknya (Joko, red) sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah kasasi turun tertanggal 13 Maret 2012 dan perintah pelaksanaan putusan dari MA diterima 20 Februari 2013 pihaknya bermaksud melakukan eksekusi.
\"Hanya saja pada waktu eksekusi untuk anaknya berhasil kita tangkap di Nakau Kabupaten Benteng tanggal 17 April 2013, sedangkan terpidana tidak diketahui keberadaannya maka ditetapkan sebagai DPO yang akhirnya juga berhasil ditangkap,\" kata Dodi.
Lebih jauh dikatakannya, dalam kasus ini baik terpidana dan juga anaknya dijerat pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf (b), ayat 2, 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. \"Sesuai dengan kasasi MA, Joko divonis 1 tahun penjara sedangkan Ridwan Marzuki divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Ridwan juga mendapat pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 105, 7 juta, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasasi turun maka Kejari berhak menyita harta benda,\" tandasnya.
Serah Terima
Sementara itu , terpidana tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 18.15 WIB, langsung diterima Kasi Intel Mariot Silalahi SH MH didampingi Kasi Penyidikan Douglas P Nainggolan SH MH, Kasi Penuntutan A Rahman SH MH. Sebelum akhirnya langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kemudian akan langsung dijebloskan ke Lapas Rejang Lebong Kota Curup. Sebelum diberangkatkan ke Kepahiang terpidana sempat dikunjungi oleh dua orang anaknya.\"Malam ini juga akan langsung dibawa ke Kepahiang, nantinya akan dikirim ke Lapas Curup,\" tutup Mariot.
Dijelaskan Mariot Silalahi SH MH, terpidana ini akan menjalani hukum selama 8 bulan dari vonis 1 tahun 2 bulan dikenakan kepadanya. Sebab sewaktu penyidikkan dan persidangan terpidana sudah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara.\"Dari data yang kita peroleh, terpidana sudah tiga tahun terakhir meninggalkan Bengkulu,\" jelasnya.(320/505)