12 Napi Anak-anak Diadili

Rabu 19-06-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Sebanyak 12 narapidana anak di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup, sekitar pukul 13.45 WIB kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Curup. Sidang yang digelar tertutup untuk umum tersebut dipimpin Majelis Hakim Afrizal, SH dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup. Pantauan wartawan, keluarga ke-12 narapidana tampak memadati gedung Pengadilan Negeri Curup untuk mengikuti jalannya sidang di luar ruang sidang. Pelaksanan sidang berjalan lancar tanpa gejolak, hingga sidang dilanjutkan pekan depan Senin (24/06) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi. JPU Rusdi, SH menerapkan dakwaan primer pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta dakwaan subsideir pasal 80 ayar 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Sidang juga dilanjurkan dengan pemeriksaan 2 saksi, yakni petugas Lapas Kelas II A Curup. \"Hari ini hanya dakwaan, dan pemeriksaan saksi dari petugas Lapas sebanyak 2 orang. Dalam keterangannya petugas Lapas hanya mengaku tidak tahu saat peristiwa penganiayaan terjadi, dan hanya mendengar kabar saja,\" ungkap salah satu kuasa hukum 12 narapidana Fernandes, SH dihubungi wartawan. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait