PNS Tertipu Rp 90 Juta

Senin 13-05-2013,09:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Seorang PNS yang menetap di Jalan Kinibalu No 17 RT 02 Kelurahan Padang Jari Kecamatan Ratu Agung, Yurico (36) harus menelan pil pahit. Bagaimana tidak korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. Akibat ditipu oleh temannya sendiri.

Data terhimpun, peristiwa penipuan yang dialami korban terjadi pada Kamis (18/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, pelaku meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada korban, dengan alasan untuk membayar pelunasan kredit mobil. Karena memang sudah saling mengenal baik, ditambah lagi pelaku menjanjikan segara mengembalikan uang itu, akhirnya korban percaya.

Korban pun meminjamkan uang senilai Rp 90 juta yang diminta pelaku tersebut. Hari itu juga korban dan pelaku langsung mendatangi Kantor Bank BCA di Jalan S Parman, untuk mencairkan uang yang dipinjam pelaku tersebut. Usai menarik uang tabungannya, korban lalu langsung menyerahkan uang tersebut pada pelaku.

Namun sejak uang itu diserahkan hingga kini, pelaku tak kunjung mengembalikan uang itu. Pelaku sulit ditemui dan ini membuat korban kesal.

Akhirnya korban memilih menyelesaikan permasalah yang dialaminya melalui jalur hukum. Dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Bengkulu pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 08.45 WIB.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan yang dialami PNS tersebut. Dijelaskan Kasat Reskrim saat ini laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik untuk mengetahui apakah ada usai pelanggaran hukum atau tidak. \"Ya laporan sudah kita terima, saat ini masih dipelajari,\'\' tegas Kasat Reskrim.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait