Langkah itu diharapkan dapat mengurangi ketimpangan distribusi guru. Sekolah yang kekurangan tenaga pendidik bisa mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan, sementara guru yang jam mengajarnya belum mencukupi dapat memperoleh solusi yang sesuai ketentuan.
Menurut Marjohan, penataan tersebut juga penting untuk memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal. Ketersediaan guru yang sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran menjadi salah satu faktor pendukung proses pembelajaran di sekolah.
“Yang kita inginkan adalah distribusi guru yang lebih tepat. Sekolah yang membutuhkan guru harus terpenuhi, tetapi hak dan kepentingan guru juga tetap kita perhatikan,” jelasnya.
Pemkab Mukomuko memastikan keluhan yang disampaikan para guru melalui PGRI menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait akan terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran kebutuhan guru secara lebih menyeluruh.
Marjohan berharap proses tersebut dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan jam mengajar, tetapi juga memperbaiki pemerataan tenaga pendidik di Kabupaten Mukomuko.
“Kita mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak. Kepentingan guru harus diperhatikan, kebutuhan sekolah harus terpenuhi, dan yang paling utama pelayanan pendidikan kepada peserta didik jangan sampai terganggu,” tutup Marjohan.
Dengan penataan yang berbasis data dan kebutuhan riil sekolah, Pemkab Mukomuko berharap distribusi tenaga pendidik ke depan dapat lebih proporsional serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di daerah. (**)