Pemkab Mukomuko Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Harus Sesuai Aturan
Pemkab Mukomuko Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Harus Sesuai Aturan-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menegaskan setiap pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus mengacu pada regulasi dan persyaratan yang berlaku. Status sebagai ASN tidak serta-merta membuat seseorang dapat langsung menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, mengatakan pengangkatan ASN ke dalam jabatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, aparatur yang akan ditempatkan juga harus memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang akan diemban.
“Setiap pengangkatan ASN ke dalam jabatan harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jadi, tidak bisa hanya karena sudah berstatus ASN kemudian otomatis bisa diberikan jabatan,” ujar Winarno.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku dalam manajemen kepegawaian, baik terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengisian jabatan harus mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, jenjang karier serta kebutuhan organisasi.
Winarno menjelaskan, khusus untuk PPPK, pemerintah daerah masih mengacu pada ketentuan yang berlaku terkait jenis jabatan yang dapat diisi. Untuk menduduki jabatan struktural atau jabatan manajerial tertentu, harus terdapat dasar hukum yang secara jelas mengatur hal tersebut.
“Untuk PPPK, pengangkatan ke jabatan tertentu harus melihat terlebih dahulu dasar hukum yang mengaturnya. Kalau belum ada ketentuan yang menjadi dasar, tentu pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan di luar aturan,” tegasnya.
BACA JUGA:Dinas Perkim Mukomuko Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Cek Kesehatan
BACA JUGA:Polres Mukomuko Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI
Ia mengatakan, penerapan aturan tersebut penting untuk memastikan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Mukomuko berjalan objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terkait adanya guru berstatus PPPK yang dipercaya menjadi kepala sekolah, Winarno menegaskan bahwa mekanismenya berbeda dengan pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.
Pengangkatan kepala sekolah memiliki ketentuan tersendiri di bidang pendidikan. Pertimbangannya antara lain kebutuhan satuan pendidikan, kompetensi, pengalaman serta persyaratan lain yang ditetapkan.
“Kalau ada guru PPPK yang diangkat menjadi kepala sekolah, itu memiliki ketentuan tersendiri. Ada pertimbangan kebutuhan sekolah, kompetensi dan pengalaman yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Menurut Winarno, dalam kondisi tertentu guru PPPK dapat dipertimbangkan untuk menjadi kepala sekolah apabila memenuhi persyaratan dan sekolah membutuhkan tenaga untuk mengisi posisi tersebut.
Salah satu pertimbangannya adalah ketika suatu sekolah mengalami keterbatasan guru atau tidak memiliki PNS yang dapat memenuhi kebutuhan kepala sekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

