Banner HONDA

SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan

SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan

SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan--

BENGKULUEKSPRESS.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mendesak pemerintah desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) Panitia. Meski seluruh 37 desa dipastikan telah membentuk kepanitiaan hingga batas akhir 2 September 2026, sebagian besar di antaranya belum melengkapi berkas administrasi tersebut.

Keterlambatan penyampaian SK kepada Bupati Mukomuko melalui camat ini berpotensi menghambat tahapan krusial, utamanya pencairan anggaran operasional Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Mukomuko, Darsono, S.Pd, menegaskan bahwa SK panitia bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan payung hukum utama dalam pemprosesan persetujuan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Panitia sudah terbentuk, tetapi SK-nya harus disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Ini penting karena SK tersebut menjadi dasar untuk persetujuan pembiayaan Pilkades,” ujar Darsono. 

Darsono mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar tidak menganggap rempah alur birokrasi ini. Keterlambatan pengajuan dokumen dikhawatirkan memicu efek domino terhadap jadwal pelaksanaan yang sudah dirancang matang.

BACA JUGA:RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan

BACA JUGA:Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!

“Jangan sampai persoalan dokumen yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal justru mengganggu agenda demokrasi desa,” tegasnya.

DPMD Mukomuko meminta para camat bergerak aktif memfasilitasi dan mengawal penyerahan berkas dari desa di wilayah masing-masing. Langkah cepat dituntut agar seluruh tahapan Pilkades serentak di 37 desa dapat berjalan tepat waktu tanpa terkendala urusan anggaran. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait