Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum Meldianto menyatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan sesuai fakta persidangan.
Sementara Dede Frastien meminta majelis hakim mempertimbangkan asas lex favor reo, yakni ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026.(**)