6. Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.(**)