Jaksa tak Serius Tangkap Susno

Senin 29-04-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kejagung Terbelah Soal Status Buron
JAKARTA - \"Petak umpet\" antara mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Purnawirawan Susno Duadji dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung seru. Susno yang sejak awal menolak dieksekusi saat ini dikabarkan berada di Bandung. Namun, pihak kejaksaan yang mengklaim terus memburu Susno, tetap tidak bisa menemukan keberadaan terpidana kasus korupsi dan gratifikasi itu. Jaksa eksekutor belum menetapkan Susno sebagai buron. Ketidakkompakan justru terjadi antara Jaksa Agung dan wakilnya. Jaksa Agung Basrief Arief dengan tegas menyatakan Susno belum berstatus buron meski mangkir tiga kali. Di sisi lain, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan sebaliknya. Plh Kajari Jakarta Selatan Amir Yanto menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat yang menyatakan jika status Susno resmi DPO (daftar pencarian orang). \"Dari Kejaksaan Agung belum ada perintah (DPO). Teman-teman eksekutor juga belum melaporkan kalau memang memutuskan dia (Susno) menjadi DPO,\" ujarnya saat dikonfirmasi. Yang terpenting, lanjut Amir, pengejaran terhadap Susno tetap dilakukan. Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti di mana tepatnya Susno berada. \"Saya lihat di running text televisi katanya di Bandung,\" tuturnya. Dia berharap semua pihak bersedia membantu kejaksaan untuk mengeksekusi Susno. Minimal, jika mengetahui keberadaan Susno, bisa menyampaikan ke kejaksaan terdekat. \"Termasuk wartawan kalau tahu tolong kami diberi tahu,\" ucapnya. Anggota Komisi III DPR Indra SH menilai Jaksa Agung lamban menangkap Susno. \"Tidak ada pernyataan resmi kalau sudah DPO. Padahal gampang, nyatakan saja sehingga institusi lain bisa membantu,\" katanya. Politisi PKS itu heran dengan sikap kejaksaan yang terkesan takut dan tidak serius mengeksekusi Susno. \"Teknologi intelijen Kejagung itu canggih, kalau mau, dalam hitungan jam, Susno pasti diketahui posisinya dan bisa ditangkap,\" katanya. Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Suhardi Alius menegaskan bahwa sikap Polri berada di belakang Kejagung. \"Yang punya kewenangan menangkap Kejagung. Kami kalau dimintai bantuan tentu akan membantu sesuai prosedur,\" kata Suhardi. Jenderal bintang dua itu menjelaskan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah bertemu Jaksa Agung dan berkomitmen membantu. \"Tolong dipahami bahwa yang berkepentingan dalam eksekusi pak Susno penjurunya ada di kejagung, bukan kepolisian,\" katanya. Lantas, di mana sejatinya keberadaan Susno\" Juru bicara Susno, Avian Tumengkol, menegaskan bahwa mantan Kapolda Jawa Barat itu tidak menghilang atau kabur. Susno hanya menghindar dari eksekusi yang menurut dia terlalu dipaksakan dan tanpa dasar hukum yang jelas. \"Saat ini pak Susno berada di sekitar daerah pemilihannya di Bandung untuk menghindari eksekusi paksa,\" terang Avian. Avian tidak menyebutkan secara pasti di mana Susno. Dia mengatakan, Susno berharap Kejagung menempuh jalur hukum yang benar dan tidak memaksakan kehendak. Menurut Avian, Susno siap bertemu siapapun. Termasuk dengan pihak kejaksaan. Namun, tentunya pihak kejaksaan harus konsekuen. Dia tidak ingin kejadian di Polda Jabar terulang. Saat itu tim Kejaksaan melakukan upaya paksa dengan dalih mendapat instruksi langsung dari Kejagung. Susno bersikukuh tidak bisa dieksekusi karena dasar hukumnya tidak ada. Di sisi lain, jaksa juga bersikukuh memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi Susno. \"Harus ada pihak penengah yang memutus putusan hukum akhir yang benar,\" ucap Avian. Dia menambahkan, pihak Susno menilai apa yang sudah dilakukan Kapolda Jabar Irjen Tubagis Anis Angkawijaya dalam melindungi warganya sudah benar. Dia tidak seharusnya disalahkan apalagi diperiksa propam atas tindakannya itu. Susno menghilang dari peredaran setelah upaya eksekusi paksa yang gagal pada Rabu (24/4) lalu. Kejagung pun meradang karena Susno mendapat perlindungan Kapolda Jabar. Kini, selain diburu jaksa eksekutor dan Mabes Polri, Susno juga dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Di bagian lain, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo mengatakan partainya tetap mempertahankan Susno sebagai salah satu calon anggota legislatif pada pemilu 2014.  PBB masih terus menunggu penyelesaian kasus Susno. Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) akan bertemu untuk membicarakan kasus tersebut. \"Kami akan melihat apa hasil dari pertemuan tersebut,\" katanya. Wibowo mengatakan, kalau Susno sampai dieksekusi, yang bersangkutan tidak akan memenuhi syarat menjadi caleg. Namun, kalau tidak dieksekusi, dia masih memiliki kesempatan menjadi caleg. Menurut Wibowo, jika Susno dieksekusi, maka dia akan terbungkam dan tidak bisa mengungkap kasus-kasus yang lebih besar lainnya. \"Istilahnya, lebih cepat layu sebelum berkembang,\" ujarnya.(byu/rdl/bay/ca)
Tags :
Kategori :

Terkait