Sidang Korupsi PT RSM, Saksi Ditjen Minerba Beberkan Proses Pengesahan e-RKAB 2022-2023

Senin 09-02-2026,18:15 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi kunci dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk mengurai proses evaluasi hingga pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022 dan 2023.

Keenam saksi yang memberikan keterangan adalah Iman Kristian Sinulingga (Sekretaris Ditjen Minerba 2022–2024), M Iqbal (Koordinator Bimbingan Usaha Batubara), Boni Arifianto, Katisna Ari Perbawa, Ardy Ramadhan, Doni P. Simorangkir, serta Burhan Ramadhan.

Dalam kesaksiannya, M Iqbal menjelaskan bahwa evaluasi RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB yang menitikberatkan pada aspek keuangan. Berdasarkan catatan sistem, permohonan RKAB PT RSM tahun 2023 sempat mengalami penolakan karena belum terpenuhinya aspek teknik dan lingkungan.

Fakta ini diperkuat oleh saksi Burhan Ramadhan. Ia menyebutkan bahwa setelah adanya penolakan sistem, terdapat pengajuan lanjutan secara manual. Dalam dokumen tersebut, muncul paraf dan tanda tangan dari pejabat berwenang, termasuk Direktur Teknik yang saat itu dijabat oleh Sunindyo Suryo Herdadi.

Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa paraf pejabat teknis adalah penentu kelayakan sebuah dokumen sebelum disahkan. "Keyakinan saya, ketika sudah diparaf oleh Direktur Teknik, berarti seluruh persyaratan sudah clear," tegas Iman di hadapan majelis hakim.

Menanggapi fakta persidangan, penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menilai proses evaluasi hingga pengesahan RKAB sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan administratif pejabat di Kementerian ESDM.

Yakup menegaskan tidak adil jika tanggung jawab hukum dibebankan kepada pihak kontraktor dalam hal prosedur administratif negara.

"Fakta persidangan menunjukkan sistem sempat menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian hingga akhirnya disahkan oleh pejabat berwenang. Pada titik ini, kontraktor tidak memiliki peran apa pun. Ini murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya," ujar Yakup Hasibuan.

Di sisi lain, saksi Katisna Ari Perbawa mengakui sempat menemukan adanya ketidaksinkronan dalam pelaporan PT RSM. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara antarwilayah tambang, yang menurut aturan tidak diperbolehkan karena perbedaan karakteristik kualitas atau nilai Gross As Received (GAR).

Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi akan dipertimbangkan secara komprehensif untuk menentukan tanggung jawab hukum sesuai peran masing-masing pihak pada agenda persidangan berikutnya.(**)

Kategori :