Terkuak di Persidangan, Orang Tua PHL Bayar Ratusan Juta Rupiah ke Samsu Bahari
Arif--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Praktik suap dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu semakin benderang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu (4/3), para saksi secara gamblang mengakui telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah agar bisa bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan saksi-saksi yang terlibat langsung dalam praktik pemberian uang tersebut. Keterangan mereka memperberat posisi dua terdakwa, yakni mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dan mantan Kasubag Penggantian Water Meter, Eki Hermano.
Saksi Azora mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta langsung kepada Samsu Bahari. Uang tersebut berasal dari orang tuanya sebagai syarat agar dirinya bisa diterima bekerja.
"Ada uang yang saya serahkan pada Direktur, itu uang orang tua saya," jelas Azora.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 1447 H, Jembatan Sekunyit Kecil Belum Bisa Dilalui Kendaraan
Senada dengan Azora, saksi lainnya bernama Jesika mengaku menyetor uang lebih besar, yakni Rp 160 juta. Ia mendapatkan informasi bahwa jika ingin proses penerimaan berjalan lancar dan cepat, ia harus menyiapkan sejumlah uang.
"Setelah uang Rp 160 juta diserahkan, seluruh persyaratan berjalan lancar dan saya diterima sampai menandatangani SPT," tutur Jesika.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan para saksi telah mensinkronkan fakta di lapangan dengan dakwaan JPU mengenai adanya praktik gratifikasi dan suap sistematis di tubuh Perumda Tirta Hidayah.
"Saksi yang kami hadirkan sangat mendukung dakwaan kami. Peran kedua terdakwa dalam dugaan gratifikasi ini semakin jelas terbukti," tegas Arief.
Dalam kasus korupsi penerimaan PHL ini, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Namun, hingga saat ini, jumlah kerugian yang baru dikembalikan oleh para pihak terkait hanya sebesar Rp 300 juta lebih. Untuk menutupi kerugian tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




