Diduga Terlibat Kasus PT RSM, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Resmi Ditahan Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batubara.-ANGGI-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Imron menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Selasa (10/2/2026). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam perkara ini, Imron diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dua keputusan bupati yang ditandatanganinya saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, yang kini menjadi fokus utama penyidikan.
Dua keputusan dimaksud yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, serta Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 mengenai pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan. Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.
Penerbitan izin tersebut diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
BACA JUGA:Parkir Bengkulu Masuk Era Digital: Belungguk Point Jadi Pilot Project QRIS
BACA JUGA:Walikota Buka Lebar Kesempatan Putra Daerah Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Strategis
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim berwenang. Namun, dalam kasus ini tahapan tersebut diduga tidak dijalankan.
Hal inilah yang menjadi dasar penyidik menilai adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Imron telah menjalani pemeriksaan pada 29 Januari 2026. Saat itu, ia tampak mengenakan masker dan topi serta tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Selain Imron, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sonny Adnan, mantan Direktur PT RSM, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



