Kasus Korupsi Tambang PT RSM Berlanjut, Saksi Ungkap Proses Jual Beli Batu Bara

Senin 26-01-2026,17:06 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Meski sempat dilakukan upaya reklamasi, kewajiban tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan. Dalam kondisi tersebut, terungkap adanya komunikasi antara terdakwa Sutarman dan terdakwa Nazirin terkait pemrosesan dokumen pertambangan.

Saksi Nurkhalis mengaku menerima sejumlah uang setelah membantu proses administrasi agar dokumen yang bermasalah dapat kembali digunakan oleh PT RSM untuk melanjutkan aktivitas pertambangan.

“Rencana reklamasi dibuat oleh perusahaan, tetapi belum ada perbaikan lingkungan. Saya diminta tolong Pak Nazirin memproses dokumen tersebut. Saya menerima Rp30 juta dan Achmad menerima Rp40 juta,” ungkap Nurkhalis. 

Sementara itu, saksi dari PT IBP memaparkan mekanisme penjualan batu bara milik PT RSM, mulai dari penginputan stok, pengapalan, hingga pembayaran royalti.

Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada tahun 2022 bersama Bebby Hussy, Agusman, Sakya Husya, serta sejumlah karyawan PT RSM dan IBP. Dalam rapat tersebut, ia diminta membantu proses pengapalan batu bara ke tongkang dan menerima komisi Rp250 ribu per tongkang.

“Saya menyampaikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT RSM kepada manajer PT IBP. Satu tongkang saya dapat Rp250 ribu,” katanya.

Saksi Rati Maryani, Admin Stok Pile PT IBP, menyebut stok pile batu bara tersebut diketahui milik terdakwa Bebby Hussy. Ia mendapat perintah menginput batu bara masuk dan keluar dari kepala stok pile. Untuk setiap tongkang, ia menerima komisi Rp180 ribu.

“Setahu saya, perintah berasal dari Agusman,” ujarnya.

Sementara Helni Novita, admin PT IBP, menegaskan bahwa seluruh transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya. Menurutnya, tanpa pembayaran royalti, proses jual beli tidak dapat dilakukan.

“Bayar royalti dulu baru bisa jual beli batu bara. Jika ada perbedaan kualitas GAR, selisih royalti yang dibayarkan tidak terlalu besar,” jelas Helni.

Di akhir persidangan, Rivai kembali menekankan agar perkara ini dinilai secara objektif dan proporsional. Ia menegaskan bahwa hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar persoalan administratif.

Rivai menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta batas kewenangan hukum masing-masing pihak.(**)

Kategori :