Kasus Korupsi Tambang PT RSM Berlanjut, Saksi Ungkap Proses Jual Beli Batu Bara

Senin 26-01-2026,17:06 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin (26/1/2026). 

Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima orang saksi. Tiga di antaranya merupakan karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita. Sementara dua saksi lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nurkhalis dan Achamd Rifani.

Melalui keterangan para saksi, JPU berupaya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP, serta dugaan pemberian uang untuk memanipulasi dokumen reklamasi milik PT RSM agar aktivitas pertambangan tetap berjalan.

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak boleh terjadi pencampuradukan kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Rivai menjelaskan bahwa PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana hanya berposisi sebagai kontraktor pelaksana, sementara seluruh kewenangan perizinan, administrasi, hingga kepatuhan regulasi berada pada pemilik IUP, yaitu PT Ratu Samban Mining.

“Tidak bisa dicampuradukkan antara kewajiban kontraktor dan kewenangan pemilik IUP. Itu dua subjek hukum yang berbeda,” tegas Rivai di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Sidang Korupsi DPRD Kepahiang, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Bersikukuh pada Tuntutan

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Bulungguk Point, Launching All New Honda Vario 125 Berlangsung Meriah

Ia menambahkan, hubungan hukum antara kontraktor dan pemilik IUP telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama. Kontraktor hanya menjalankan pekerjaan teknis sesuai kontrak, sedangkan urusan RKAB, perizinan, dan administrasi pertambangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik IUP.

“Penilaian hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan mencampuradukkan peran kedua pihak,” ujarnya.

Rivai juga menyinggung soal kewajiban reklamasi yang menjadi salah satu pokok perkara. Menurutnya, dalam kasus ini telah terdapat setoran jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Namun, kewajiban reklamasi secara hukum tetap melekat pada pemegang IUP, bukan pada kontraktor.

Selain itu, Rivai mengungkap fakta adanya kelebihan pembayaran royalti kepada negara. Berdasarkan perhitungan yang terungkap di persidangan, kelebihan bayar royalti tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Setiap batu bara yang diangkut dan dipasarkan dipastikan telah membayar royalti. Tanpa pelunasan royalti, dokumen penjualan dan proses pengapalan tidak mungkin dilakukan,” jelasnya.

Menurut Rivai, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan ketat. Bahkan, hingga kini kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan oleh negara, sehingga menurutnya dalil kerugian negara dalam dakwaan patut dipertanyakan.

Dalam persidangan, saksi Nurkhalis mengungkap bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pernah menerbitkan surat penolakan RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM untuk tahun 2023. Surat bernomor KW.bt.011-010 itu diterbitkan pada 31 Desember 2022 karena kewajiban reklamasi belum terpenuhi.

Kategori :