Perkuat Layanan Digital JKN, BPJS Kesehatan Gelar FGD dan Verifikasi Trust Mark di Rejang Lebong

Selasa 20-05-2025,15:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dalam rangka pelaksanaan program peningkatan mutu dan tata kelola keamanan dan layanan informasi demi mendukung transformasi digital pada ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengadakan Program BPJS Kesehatan Trust Mark. Program ini adalah bagian dari kegiatan kesadaran keamanan informasi kepada mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk kegiatan penilaiain mandiri tata Kelola TI (Teknologi Informasi) dengan menggunakan standar Trust Mark BPJS Kesehatan.

Spesialis JKTI Pratama BPJS Kesehatan, Susi Lusiani mengatakan bahwa Program Trust Mark yang dilaksanakan sejak tahun 2021 tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelayanan Kesehatan kepada peserta JKN. penyelarasan sistem informasi, menjaga keamanan informasi, menjaga ketersediaan layanan dan terbentuknya ekosistem pengguna dan pemanfaat sistem informasi BPJS Kesehatan. 

“Kegiatan ini bukan merupakan kegiatan audit melainkan upaya untuk menyamakan standar yang ada. Layanan BPJS Kesehatan tidak hanya dilihat dari pelayanan kesehatan tetapi di era digitalisasi ini, mutu layanan akan semakin membutuhkan peran teknologi yang mumpuni,”ungkap Susi pada kata sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Trust Mark tahun 2025, Selasa (20/05).

Susi juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki pengelolaan sistim informasi yang perlu diperhatikan. Melalui kegiatan verifikasi yang dihadiri Pimpinan Rumah Sakit, Pelaksana Unit Teknologi Informasi, Pelaksana SDM dan Umum dan staf terkait TI tersebut Susi berharap BPJS Kesehatan dapat memastikan data informasi yang dikelola oleh mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat dikelola dengan baik dan aman.

BACA JUGA:Hadiri Tiga Agenda Penting, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Dijadwalkan Kunjungi Bengkulu

BACA JUGA:Cerita Selvy Nikmati Program JKN untuk Layanan Pengobatan

“Program ini adalah bentuk concern kita terhadap isu-isu yang sedang marak terjadi seperti kebocoran data dan serangan siber lainnya karena hal tersebut tidak hanya bisa terjadi karena BPJS Kesehatan namun juga dari mitra. Kunjungan ke lokasi faskes (onsite) ini juga diperlukan untuk verifikasi self assessment Trust Mark yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,”imbuh Susi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani, mengatakan bahwa tahap pertama Trust Mark yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah self assessment Trust Mark pada awal Mei lalu. Setelah rumah sakit melakukan self assessment Trust Mark, maka dilakukan verifikasi dari hasil penilaian mandiri tersebut.

“Adapun rumah sakit yang dilakukan kunjungan langsung (onsite) untuk verifikasiself assessment di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong, Rumah Sakit Assalam dan Rumah Sakit Charitas Hospital Argamakmur,”tutur Eka via sambungan telepon.

Pengukuran penilaian BPJS Kesehatan Trust Mark denganmengunakan metode kematangan proses, dimana terdapat 3 Standar Kematangan Proses diantaranya keamanan informasi, manajemen layanan TI dan standar teknis yang sesuai dengan ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC 27001-1:2022.

Nova Frisca Ellianti selaku Plt. Direktur RSUD Rejang Lebong mengatakan bahwa RSUD Rejang Lebong telah melakukan pelayanan maksimal kepada peserta JKN termasuk dari segi TI. Nova juga mengatakan bahwa tahun ini adalah tahun perdana Trust Mark dilakukan di RSUD Rejang Lebong.

“Kegiatan bagus sekali dilakukan secara tahunan untuk pelayanan maksimal kepada peserta JKN. Beginilah fasilitas yang ada di RSUD Rejang Lebong. Kami sudah menerapkan sistem TI dengan dua staf yang khusus untuk support TI,”tutur Nova dalam kegiatan yang sama.

Nova mengatakan bahwa teknis verifikasi tersebut menyangkut fasilitas, sistem dan SDM TI di RSUD Rejang Lebong. Nova mengaku banyak masukan dari segi teknis yang diberikan.

“Masukan yang diberikan antara lain terkait pengamanan jaringan, pengelolaan password yang harus secara berkala diganti termasuk mengamankan file rahasia dengan password sampai pada penyediaan user administrator yang membatasi akses untuk user lain. Selain itu kita juga perlu mengetahui informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh dishare ke publik. Ini sesuai dengan UU tentang Pelindungan Data Pribadi, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dan Permenkes tentang eRekam medis,”imbuh Nova.

Nova berharap output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dapat menjadi dasar melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Nova mengatakan bahwa meskipun hampir semua sistim sudah tersedia untuk pelayanan maksimal kepada peserta JKN, tentunya masih terdapat hal yang harus dilakukan perubahan.

Kategori :