Diduga Gelapkan Dokumen Pajero, H-J Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Kuasa hukum pelapor, Dike Meyrisa, SH-IST-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Bengkulu setelah transaksi jual beli kendaraan yang melibatkan terlapor berinisial H-J diduga tidak sesuai dengan kesepakatan. Laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak September 2024 di wilayah Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.
Menurut keterangan pelapor, persoalan ini berawal ketika ia meminta bantuan H-J—yang dikenal sebagai mantan karyawan sebuah dealer mobil—untuk menjual satu unit Honda HR-V BD 1986 BQ beserta dokumen lengkap kendaraan. Pada 20 September 2024, atas arahan H-J, pelapor mengantarkan mobil tersebut ke rumah adik terlapor berinisial U-C di Jalan Kapuas 4 dan menyerahkannya untuk dijual dengan harga yang disepakati sebesar Rp200 juta.
Beberapa minggu kemudian, pada awal November 2024, U-C dikatakan bersedia membeli mobil tersebut dan kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp100 juta kepada pelapor.
Bersamaan dengan itu, pelapor juga memutuskan untuk membeli satu unit Mitsubishi Pajero BD 415 H milik seseorang bernama Hendri Yulizar. Transaksi dilakukan melalui perantaraan H-J dengan sistem pembayaran tempo sebanyak tujuh kali. Uang muka Rp100 juta langsung ditransfer oleh U-C kepada pemilik kendaraan sebelumnya, sementara sisa pembayaran sebesar Rp270 juta diserahkan pelapor kepada H-J.
BACA JUGA:Wawali Bengkulu Ikuti Rakornas Reforma Agraria 2025 Secara Daring
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sediakan Kios dan Auning, Siap Tampung Pedagang Pasar Panorama
Namun masalah muncul setelah seluruh pembayaran Pajero dinyatakan lunas. BPKB kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan oleh H-J. Meski pelapor sudah menunggu melewati batas waktu yang dijanjikan, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai keberadaan dokumen tersebut hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan. Pelapor mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp370 juta.
Kuasa hukum pelapor, Dike Meyrisa, SH, menyebutkan bahwa kliennya sebenarnya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada perkembangan berarti dan terlapor tidak hadir dalam pertemuan yang direncanakan, pelapor akhirnya memilih membuat laporan resmi.
“Klien saya membeli Pajero seharga Rp305 juta, telah memberikan DP Rp100 juta, dan melunasi sisanya dalam waktu tiga bulan. Tetapi hingga kini BPKB yang dijanjikan tidak diberikan. Terlapor sempat menyatakan siap menyelesaikan masalah, namun tidak pernah hadir saat diminta bertemu,” ujar Dike.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya laporan lain yang menyebutkan inisial terlapor H-J dengan pola kejadian serupa, baik di Polresta Bengkulu, Polsek jajaran, hingga perusahaan tempat yang bersangkutan pernah bekerja.
“Jika ditotal, dugaan kerugian dari berbagai laporan itu disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Bahkan ada lebih dari empat orang yang menyampaikan keluhan dengan modus yang hampir sama,” jelasnya.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat menelusuri keterkaitan seluruh laporan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang merasa dirugikan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

