Majelis Hakim Kecewa, Saksi Arief Gunadi Banyak Tak Tahu Soal Aset Mega Mall dan PTM
Majelis Hakim Kecewa, Saksi Arief Gunadi Banyak Tak Tahu Soal Aset Mega Mall dan PTM-Anggi-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (10/12/2025).
Persidangan menghadirkan mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Bengkulu, Arief Gunadi, sebagai saksi. Namun, sejumlah pihak termasuk majelis hakim serta penasihat hukum menyesalkan banyaknya jawaban saksi yang mengaku tidak mengetahui detail persoalan yang disidangkan.
Dalam keterangannya, Arief Gunadi mengaku mengetahui adanya pengagunan aset Mega Mall dan PTM oleh PT Tigadi Lestari setelah persoalan tersebut mencuat di publik.
“Saya hanya mendengar informasi bahwa ada penggadaian oleh PT Tigadi. Setelah tahu ada masalah, saya langsung memerintahkan agar pencabutan pernyataan pelelangan Mega Mall dilakukan,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Arief juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menindaklanjuti persoalan ini. Menurutnya, Kejari memberikan legal opinion, salah satunya menyarankan agar pemerintah kota mengajukan gugatan. Namun, upaya tersebut belum dilakukan Pemkot Bengkulu hingga masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Dinobatkan sebagai Kota Paling Inovatif, Terima Penghargaan dari Kemendagri
BACA JUGA:Pertamina Siapkan Extra Dropping Elpiji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026 di Bengkulu
“Saya juga sudah melakukan pembenahan terhadap isi perjanjian supaya pemda tidak mengalami kerugian,” tambahnya.
Meski demikian, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengagunkan aset Pemkot Bengkulu ke pihak ketiga.
“Saya tidak tahu siapa yang mengagunkan. Itu terjadi sebelum saya menjabat PJ Wali Kota,” katanya.
Ketua majelis hakim tampak kecewa dengan banyaknya jawaban saksi yang mengaku tidak tahu, terutama terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Mega Mall dan PTM.
Hakim bahkan menilai bahwa ketidaktahuan saksi menunjukkan adanya pembiaran terhadap aset daerah yang kemudian berujung pada hilangnya hak milik pemerintah.
Ketika ditanya soal pemasukan bagi hasil (PAD) dari perjanjian kerja sama dengan PT Tigadi Lestari, Arief kembali menyatakan tidak mengetahui adanya penerimaan tersebut.
“Tidak ada pemasukan bagi hasil, yang masuk hanya pajak. Itu sesuai informasi dari staf terkait,” jelas Arief.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

