BENGKULUEKSPRESS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Bengkulu melakukan peninjauan terhadap progres renovasi Pasar Barukoto dan Belungguk Point Kota Bengkulu pada Jumat (7/11/2025).
Kunjungan ini bertujuan utama untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis tersebut berjalan transparan, tepat sasaran, dan selesai sesuai jadwal.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah Bengkulu, Uding Juharudin, menyampaikan apresiasi atas kemajuan pembangunan yang dinilai positif dan bahkan telah melampaui target mingguan.
“Kami mengapresiasi progres pembangunan Pasar Barukoto yang terus menunjukkan peningkatan. Namun, kami mengingatkan agar semua pihak tidak cepat berpuas diri,” ujar Uding.
Ia menegaskan, KPK akan terus melakukan pemantauan hingga proyek selesai. Dengan sisa waktu pengerjaan sekitar lima minggu ke depan, Uding berharap proyek dapat dirampungkan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
BACA JUGA:Sopir Tronton di Bengkulu Ditangkap Polisi, Diduga Timbun Bio Solar Subsidi hingga 21 KL
BACA JUGA:Tunggak Denda Tilang 2 Tahun? Kendaraan Anda Terancam Disita Jaksa di Bengkulu
“Kami berharap penyelesaian proyek ini bukan karena adanya kunjungan KPK, tetapi karena kesadaran bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” tambahnya, menekankan pentingnya komitmen anti-korupsi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan renovasi berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kota Bengkulu akan terus melakukan pengawasan agar proyek ini tuntas tepat waktu dan sesuai aturan. Kehadiran KPK menjadi dorongan bagi kami untuk menjaga transparansi dan kualitas pekerjaan,” kata Ronny.
Renovasi Pasar Barukoto dan Belungguk Point merupakan salah satu proyek strategis Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan fasilitas perdagangan, menghadirkan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat, serta memberi wadah yang layak bagi pelaku UMKM.(**)