HONDA BANNER

LBH KAHMI Turun Tangan, Desak Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Warek Dehasen

LBH KAHMI Turun Tangan, Desak Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Warek Dehasen

Aan Julianda--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa yang menyeret seorang oknum Wakil Rektor (Warek) Kampus Dehasen Bengkulu berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum KAHMI (LBH KAHMI) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban sekaligus mengawal prosesnya hingga tuntas.

Sikap tegas itu disampaikan Direktur LBH KAHMI Provinsi Bengkulu, Aan Julianda. Ia menilai, jika benar terjadi, tindakan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum dan nilai-nilai akademik.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang dialog, rasionalitas, dan keteladanan. Bukan ruang intimidasi atau kekerasan,” tegas Aan.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan bertentangan dengan etika pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Atas dasar itu, LBH KAHMI mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memproses laporan dugaan penganiayaan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta saksi,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tuntaskan Jalan Batas Muara Aman, Anggaran Rp40 Miliar Mengucur ke Lebong

BACA JUGA:Helmi-Mian Komitmen Percepat Infrastruktur Desa, Ruas Ketahun–Napal Putih Jadi Agenda Utama

LBH KAHMI juga memastikan akan mendampingi korban secara hukum. Apalagi, salah satu korban disebut merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu.

“Kami siap mendampingi korban dan mengawal perkara ini hingga ke meja pengadilan demi tegaknya supremasi hukum,” imbuh Aan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di area Fakultas Kesehatan Kampus Dehasen Bengkulu. Oknum Warek berinisial YA disebut-sebut melakukan pemukulan terhadap seorang mahasiswa dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) yang saat itu berada di lokasi.

Korban diduga dipukul menggunakan tongkat satpam hingga menimbulkan bekas luka di tubuhnya. Usai kejadian, korban bersama sejumlah rekannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, mengingat dugaan pelaku merupakan pejabat struktural di lingkungan kampus. Proses hukum kini dinantikan sebagai ujian komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak mahasiswa di ruang akademik.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: