Total 170 Saksi Diperiksa, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Terus Kembangkan Kasus Suap Penerimaan 117 PHL

Selasa 28-10-2025,16:47 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.‎

‎Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024, serta EH yang merupakan Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus diduga bertindak sebagai broker dalam proses penerimaan PHL.‎

‎Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dari sedikitnya 117 orang calon pegawai. Uang tersebut diberikan agar yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Harian Lepas di lingkungan Perumda Tirta Hidayah. Setelah menerima sejumlah uang, pihak direksi kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan resmi mengangkat 117 orang tersebut menjadi PHL.

BACA JUGA:Sasar Daerah 3T, Pelajar Enggano Akan Nikmati Program MBG

BACA JUGA:Inovasi ‘’4 in 1’ Pemkot Bengkulu Permudah Urusan Keluarga ASN yang Berduka, Diakui Pertama di Indonesia

‎Dari hasil perhitungan, total uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp 9,5 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

‎Tak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu kini kembali memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam penyidikan kasus ini. Pemanggilan dilakukan pada Selasa (28/10/2025), di antaranya terhadap Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta beberapa orang Pegawai Harian Lepas.

‎Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, yang menyebut bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah ditahan.

‎“Penyidik Tipidkor kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk beberapa yang sebelumnya telah diperiksa, untuk memperkuat berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” ungkap Kombespol Andy, Selasa (28/10/2025).

‎Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa hingga kini total 170 orang saksi telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah pemanggilan ulang sejumlah saksi mengindikasikan adanya potensi tersangka baru yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

‎“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Mohon doa dari semua pihak agar perkara ini segera terang benderang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Kompol Syahir.

‎Dalam perjalanan penyidikan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 323 juta yang disetorkan oleh pihak-pihak terkait.

‎Polda Bengkulu menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah hingga ke akar-akarnya, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan praktik jual beli jabatan di lingkungan BUMD.(**)

Kategori :