BENGKULUEKSPRESS.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat heboh warga Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim, kini memasuki babak baru. Tersangka utama berinisial AF (21), warga Dusun Batu Aji Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna, dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Usai ditangkap dengan tembakan peringatan karena mencoba kabur dan melawan polisi, AF kini terancam mendekam lama di balik jeruji besi.
AF dijerat Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dua rekannya, Im dan Ok, hanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun. Ancaman berbeda ini, menurut penyidik, lantaran peran AF yang dianggap paling dominan sekaligus otak pencurian.
"Ya benar, untuk tersangka AF memang pelaku utama. AF yang mengajak kedua pelaku. AF juga yang memetik atau mengambil sepeda motor milik korban," ungkap Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si, saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH.
BACA JUGA:Rampas Motor Warga Kota Bengkulu, Tiga Tersangka Ditangkap Satu Masih Dibawah Umur
BACA JUGA:Pekan Olahraga Hingga Bakti Sosial Meriahkan Harlah Kejaksaan ke-80 di Bengkulu Selatan
Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan warga menangkap Ok pada Kamis dini hari, 14 Agustus 2025. Pemuda berusia 19 tahun asal Desa Talang Tinggi itu hampir saja diamuk massa setelah kepergok membawa motor curian milik Nokito (23), warga setempat. Aksi penangkapan itu sempat viral di media sosial karena Ok terlihat pasrah ditahan warga di jembatan Air Nelengau.
Dalam video yang beredar, Ok bahkan mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut ada dua rekannya yang berhasil lolos dari kejaran warga. Jejak keduanya akhirnya terendus polisi hingga berhasil ditangkap di kawasan perkebunan kopi Padang Capo, Kabupaten Seluma, Rabu 20 Agustus 2025.
"Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua motor hasil curian, yakni Jupiter MX dan Revo Fit. Barang bukti ini kini diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan sebagai bagian dari proses hukum," pungkas Kanit Pidum
Kasus ini menjadi pengingat sekaligus peringatan keras, bahwa pelaku kejahatan tidak akan lepas dari jeratan hukum, meski sempat kabur atau berlindung di balik gelapnya kebun. Polisi memastikan seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing.