Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Mersyah Diprediksi Memanas, JPU Akan Hadirkan 10 Pengusaha

Sabtu 21-06-2025,16:57 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diprediksi akan semakin memanas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sepuluh pengusaha dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Para saksi berasal dari kalangan pengusaha batu bara dan kelapa sawit yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan para terdakwa. Kehadiran mereka menjadi langkah strategis Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menguatkan dakwaan terhadap Rohidin serta dua terdakwa lain, yaitu Sekda nonaktif Isnan Fajri dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca.

“Sepuluh saksi dari pengusaha batu bara dan sawit akan kami hadirkan. Nama-namanya akan diketahui saat persidangan,” ungkap Jaksa KPK, Agus Subagya SH, MH.

Agus menjelaskan, keterangan para pengusaha ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa uang yang diberikan kepada para terdakwa merupakan bentuk gratifikasi, bukan sumbangan sukarela sebagaimana diklaim oleh sebagian pihak.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik dari Perusahaan Tambang Batu Bara, Perkara Belum Jelas

"Tentunya saksi yang akan kami hadirkan nanti itu dapat membuktikan Gratifikasi yang kami dakwakan kepada terdakwa," kata Agus.

Di sisi lain, penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda SH, MH, menyatakan tidak mempermasalahkan pemanggilan para saksi. Ia menegaskan, hal tersebut merupakan hak jaksa selama para saksi telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kalau sudah di-BAP, tentu sah dan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” ujar Aan singkat.

Sebelumnya, empat pengusaha batu bara sudah memberikan kesaksian dan mengakui telah menyerahkan uang kepada para terdakwa. Namun mereka mengklaim pemberian itu dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan.

Meskipun demikian, JPU KPK menilai tetap ada unsur gratifikasi karena pemberian uang dilakukan kepada pejabat publik, tidak dilaporkan ke KPK, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan kampanye politik.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B dan Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(**)

Kategori :