Mega Mall & PTM Tak Setor PAD Sejak Berdiri, Empat Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Tipikor
Dalam kesaksiannya, Yudi Susanda menegaskan bahwa sejak ia bertugas di BPKAD pada 2021, tidak pernah tercatat adanya pemasukan PAD dari Mega Mall dan PTM ke kas daerah.-Anggi-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, dengan nilai kerugian negara yang dihitung mencapai Rp194,6 miliar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (3/12/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH. Adapun saksi yang diperiksa yaitu Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda, Kabid Barang Milik Daerah Jimi Herison, Kabag Pemerintahan Rahmad Novar Riawan dan Kabag Hukum Nayu Aldila Putri.
Dalam kesaksiannya, Yudi Susanda menegaskan bahwa sejak ia bertugas di BPKAD pada 2021, tidak pernah tercatat adanya pemasukan PAD dari Mega Mall dan PTM ke kas daerah.
“Pada 2022 kami menerima hasil audit BPK dan menindaklanjutinya. Setelah dicek, memang tidak ada uang yang masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu dari Mega Mall. Begitu juga ketika Kejaksaan melakukan pemeriksaan, hasilnya tetap sama, tidak ada pemasukan,” ujar Yudi di hadapan majelis hakim.
Yudi juga membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa sertifikat Mega Mall dan PTM pernah hilang, dan kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Wagub Mian Sebut Program Bantu Rakyat Harus Dirasakan Kelompok Disabilitas
BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun, Satu Unit Rumah di Lebong Hangus Terbakar
“Saya mengetahui sertifikat itu hilang dari laporan bawahan saya. Kami juga sudah melaporkannya ke polisi,” jelasnya.
JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi pada persidangan hari ini semakin memperkuat dakwaan penuntut umum. Seluruh saksi konsisten menyatakan bahwa tidak ada setoran PAD dari pengelolaan kedua aset tersebut.
“Terkait sertifikat yang hilang, penasihat hukum juga sudah menanyakan dan saksi membenarkan hal tersebut. Keterangan saksi hari ini jelas memperkuat dakwaan jaksa bahwa setelah dicek, tidak ada PAD yang masuk,” tegas Arif.
Dalam perkara ini, JPU mendudukkan tujuh terdakwa, yakni Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

