BENGKULUEKSPRESS.COM – Nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang remaja berinisial BS (15) asal Kabupaten Lebong, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
Aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 03.10 WIB di halaman parkir rumah korban, Risna (39), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Asrama Pabrik Es Lapangan Golf, Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Kampung Melayu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK, menjelaskan bahwa pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna hitam dengan nomor polisi BD 6719 IH milik korban. Motor tersebut diparkir di halaman rumah dengan kondisi terkunci.
“Di dalam jok motor juga terdapat STNK yang ikut digondol pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melapor ke Polresta,” terang AKP Sujud, Sabtu (14/6/2025).
BACA JUGA:Rugikan Nasabah Rp 8 Miliar, Berkas Tersangka Kasus Perbankan Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:Diduga Mabuk, Warga Sumur Dewa Jadi Korban Pengeroyokan dan Alamin Luka Tusuk
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang masih di bawah umur.
Pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian tersebut berada di Desa Karang Anyar, Kabupaten Lebong.
Tanpa menunggu lama, tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor curian. Pelaku dan motor tersebut kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir,” tutup AKP Sujud.
Dari penangkapan ini, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor lengkap dengan STNK dan kunci. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(**)