BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen mulai menimbulkan keluhan dari masyarakat Bengkulu dalam beberapa hari terakhir.
Kenaikan ini dinilai memberatkan dan menimbulkan polemik, bahkan membuat sebagian warga enggan membayar pajak kendaraan mereka.
Seperti yang diungkapkan Yuli warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Ia mengaku enggan membayar pajak saat ini karena ada pemberlakuan opsen pajak 66 persen.
"Harusnya taat bayar pajak malah mikir lagi untuk bayar dengan kenaikan pajak yang begitu besar," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan sedang mengkaji ulang kebijakan ini. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang dan telah diberlakukan secara nasional sejak tahun 2022.
BACA JUGA:Festival Tabut 2025 Tetap Digelar di Sport Center, Anggaran Rp 90 Juta Tidak Ditambah
BACA JUGA:Anggaran Digeser, Rp 720 Miliar APBD Pemprov Bengkulu Untuk Program Bantu Rakyat
"Opsen pajak ini bukan kebijakan baru dari daerah, tapi merupakan amanat undang-undang. Kita hanya menjalankan amanat itu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Herwan, Senin (19/5/2025).
Dalam Perda tersebut, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1,2 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan 12 persen.
Namun karena banyaknya masukan dari masyarakat, Pemprov Bengkulu akan membuka ruang untuk evaluasi, termasuk kemungkinan pemberian diskon pajak.
"Kita dengarkan aspirasi masyarakat. Untuk pemberlakuan diskon, tentu perlu kajian terlebih dahulu," tambah Herwan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas opsi diskon pajak, seperti yang pernah diterapkan pada awal tahun 2025.
"Kita akan bahas lagi opsi diskon ini dan akan disampaikan secara rinci kepada Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan," ujarnya.
Diskon pajak sebelumnya memang sudah diberlakukan berdasarkan SK Gubernur Nomor P.02 Bapenda 2025 yang ditandatangani Plt Gubernur Rosjonsyah. Dalam kebijakan itu, masyarakat hanya membayar sebagian kecil dari opsen pajak yang semestinya dikenakan. Misalnya, untuk BBNKB kendaraan baru roda dua hanya dikenakan 24,7 persen dari tarif 66 persen, dan untuk kendaraan roda tiga ke atas diskon mencapai 37,25 persen.
Meski demikian, aturan nasional tetap harus dijalankan. "Opsen pajak telah berlaku secara nasional. Maka pemprov harus tetap melaksanakan UU tersebut," tegas Hadianto.