Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Sabtu 10-05-2025,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BACA JUGA:Cara Mendidik Anak Diusia Tamyiz, Berikut Penjelasan Buya Yahya, Orang Tua Wajib Tahu

"Menurut Buya Yahya, ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkad dan sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu secara finansial, baik dilakukan sekali seumur hidup maupun rutin setiap tahun di bulan Dzulhijjah.

"Katanya kakekku, ayahku ingin kurban setiap tahun dan memang semua orang harus begitu dong, cuma ini kan sunnah. Di saat tahun ini mampu, tahun depan enggak mampu itu tak ada masalah," papar Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan agar umat Islam yang ingin mendapatkan pahala yang terus mengalir sebaiknya melaksanakan ibadah kurban setiap tahun.

Meski demikian, beliau memahami bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan untuk berkurban.

Selain itu, Buya Yahya juga membahas tentang hukum berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia.

Mengacu pada pendapat para ulama, beliau menjelaskan bahwa kurban untuk orang yang telah wafat diperbolehkan dalam syariat Islam, baik mereka sempat berwasiat maupun tidak.

"Kalau dia berwasiat sudah jelas karena wasiatnya. Tapi, kita ambil yang paling mudah terkait boleh kita berkurban untuk orang tua telah meninggal dunia," ujar Buya Yahya.

"Memang pada dasarnya tidak perlu karena sudah meninggal dunia. Kalau makna sedekah bisa bermacam-macam cara, bisa saja kita bangun masjid diniatkan untuk orang tua kalau hanya ingin amal jariyah, bukan dengan kurban," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika kurban tidak secara khusus diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal, hal tersebut tetap sah dan tidak menjadi persoalan dalam hukum Islam.

BACA JUGA:Cara Mendidik Anak Perempuan yang Sudah Haid, Buya Yahya: Agar Tak Mudah Jatuh Cinta pada Laki-laki

BACA JUGA:Ternyata Anak Perempuan Sangat Penting untuk Dijaga, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Lalu, bagaimana hukumnya membeli hewan kurban tanpa adanya wasiat dari almarhum? Buya Yahya mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat hal tersebut tidak wajib dilakukan.

"Yang kedua, boleh berkurban untuk orang tua biarpun tidak berwasiat. Boleh, dan dapat pahala. Akan tetapi, mana yang lebih utama?," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan pentingnya seorang anak memastikan terlebih dahulu apakah dirinya sudah pernah berkurban untuk diri sendiri sebelum berniat berkurban untuk orang tua.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah melaksanakan kurban atas nama dirinya sendiri, maka diperbolehkan baginya untuk membeli hewan kurban yang diniatkan bagi orang tua yang telah meninggal dunia.

Kategori :