Polsek PUT Bekuk Pelaku Curas, Rampas Mobil dan 30 Karung Pupuk
Konfrensi Pers Polres Rejang Lebong-ARY-
CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Rabu 5 November 2025, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudpiyanto, SM, MAP, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Kasus ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Korban diketahui bernama Wahyono alias Nano bin Jamin (38), seorang petani asal Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Ilhamdani alias Ham bin Edi (29), warga Desa Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Kemenhut: Gajah Sumatera di Bentang Sebelat Terdesak Perambah, Tersisa 25 Ekor
Menurut Kabag Ops Polres Rejang Lebong, peristiwa bermula saat korban bersama dua rekannya, Mondolib dan Samsul, ditugaskan untuk mengantarkan pesanan pupuk jenis NPK 16.16.16 produksi Gresik sebanyak 30 karung kepada seseorang yang mengaku bernama Suhai. Mereka berangkat dari Kota Lubuklinggau menuju Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.
Dalam perjalanan, korban mendapat telepon dari pelaku yang mengaku bernama Suhai. Ia meminta korban berhenti di Simpang Apur, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, dengan alasan akan dijemput oleh orang suruhannya. Setibanya di lokasi, korban bertemu Ilhamdani yang mengenakan kaos merah. Pelaku lalu naik ke mobil korban dan mengarahkan perjalanan menuju Desa Apur dengan alasan rute tersebut lebih dekat.
Tak lama berselang, tiga orang pelaku lainnya datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Mereka meminta korban berpindah posisi dan salah satu pelaku mengambil alih kemudi mobil. Saat tiba di kawasan sepi dekat gudang kosong di Desa Air Nau, korban dan dua rekannya dipaksa turun.
Kemudian, enam orang pelaku langsung melancarkan aksinya. Mereka mengancam korban dengan pisau, serta memukuli korban hingga mengalami luka memar dan lecet di wajah. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit mobil Astra Daihatsu Gran Max warna hitam putih dengan nomor polisi S 8687 AF, serta 30 karung pupuk NPK yang dibawa korban.
"Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Padang Ulak Tanding. Saat ini satu pelaku telah diamankan dan lima lainnya masih dalam pengejaran," terang AKP George Rudiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabag Ops menegaskan, Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya sampai semuanya tertangkap," tegas Kabag Ops
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau pengantaran barang, terutama di lokasi sepi dan pada malam hari.(ary)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

