Atas itu, majelis menjatuhkan pidana kepada mereka dengan penjara satu bulan namun menetapkan pidana tersebut tidak harus dijalani terkecuali keduanya mengulangi perbuatan yang sama dalam masa percobaan tiga bulan.
Hakim juga menyarankan agar masyarakat adat memperjuangkan wilayah adatnya. Sebab sudah ada SK Bupati Seluma tentang penetapan wilayah adat di Kabupaten Seluma.