HONDA BANNER

DPRD Provinsi Bengkulu Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Perekrut TPPO Kamboja

DPRD Provinsi Bengkulu Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Perekrut TPPO Kamboja

DPRD Provinsi Bengkulu Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Perekrut TPPO Kamboja-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Harapan untuk kembali ke tanah air akhirnya terbuka bagi empat warga Provinsi Bengkulu yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Melalui koordinasi lintas lembaga, proses pemulangan keempat korban kini dipastikan segera dilakukan dengan dukungan pembiayaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu.

Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, keluarga korban, Baznas, serta Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, yang digelar Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp32 juta, atau sekitar Rp8 juta per orang. Biaya tersebut mencakup pengurusan surat pengganti paspor sebesar Rp1 juta dan tiket pesawat senilai Rp7 juta per korban.

Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Romli Ronan, menyatakan bahwa para korban memenuhi kriteria penerima zakat karena termasuk dalam kelompok mustahik dari aspek kemanusiaan.

“Para korban TPPO ini masuk kategori asnaf karena mereka mengalami perbudakan dan eksploitasi. Insyaallah Baznas siap membantu biaya pemulangan mereka ke Bengkulu,” ujar Romli.

BACA JUGA:Jaga Stok Pangan, 20 Ribu Bibit Ikan Tawes Bakal Ditebar di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pilkades Serentak 78 Desa di Lebong Segera Digelar, Anggaran Rp3,5 Miliar Siap

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemulangan korban, tetapi juga harus diikuti dengan langkah hukum dan pencegahan yang serius.

“Pertama, kami sepakat biaya pemulangan ditanggung Baznas agar keluarga korban tidak lagi terbebani. Ini bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan,” kata Usin.

Ia menambahkan, Komisi IV juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kedua, kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tentunya diawali dengan laporan resmi dari keluarga korban, agar jaringan perekrut dan pihak-pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, DPRD menilai upaya pencegahan masih lemah dan harus diperkuat oleh pemerintah daerah.

“Ketiga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib melakukan sosialisasi masif mengenai modus-modus perekrutan PMI ilegal. Kasus seperti ini sudah berulang terjadi di Bengkulu dan tidak boleh terus terulang,” jelas Usin.

Komisi IV juga menyoroti efektivitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah dibentuk sejak 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: