Polda Bengkulu Ringkus Penyebar Konten Porno di Platform X

Kamis 06-03-2025,14:26 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang pria berinisial ATPW (23), warga Kota Bengkulu, atas dugaan penyebaran konten asusila di media sosial. Tersangka diduga menggunakan akun anonim di platform X untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Siber AKBP Yuldi Kurniawan, S.T., M.H., menjelaskan, ATPW diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tersangka sengaja menyebarkan konten asusila tanpa hak, baik melalui siaran, distribusi, maupun transmisi," jelas Yuldi, Kamis (06/03/2025).

Setelah penyelidikan, polisi menemukan berbagai konten serupa di ponsel tersangka serta akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ATPW.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka TPPO yang Eksploitasi Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Ayah di Bengkulu Diringkus Polisi Usai Kepergok Istri Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Kasubdit Siber mengimbau generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal positif, seperti membangun interaksi sosial, mencari informasi, dan meningkatkan wawasan," pesan Yuldi.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan media sosial dapat berdampak negatif, seperti menjadi sarana perjudian, penyebaran pornografi, dan provokasi.

Yuldi menegaskan pentingnya etika dan moral dalam bermedia sosial. "Mari menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan mengedepankan nilai-nilai budi pekerti," tutupnya.(ang)

Kategori :