Dua Pegawai SPBU Terlibat, Polda Bengkulu Bongkar Praktik Penyelewengan Bio Solar di Kaur
Dua Pegawai SPBU Terlibat, Polda Bengkulu Bongkar Praktik Penyelewengan Bio Solar di Kaur--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Ironisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan pegawai aktif di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AF selaku pengawas SPBU, AS sebagai operator SPBU, serta BI yang berperan sebagai pengunjal atau pembeli BBM dalam jumlah besar.
Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan melakukan pengisian Bio Solar tanpa menggunakan barcode resmi. Tersangka BI langsung berkoordinasi dengan operator SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang disimpan di bak belakang kendaraan terbuka yang telah ditutup terpal, guna mengelabui petugas dan masyarakat.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang: Saksi Akui Terima Uang dan Revisi Kualitas Batu Bara Atas Perintah Terdakwa
BACA JUGA:Polda Bengkulu Dalami Aktor Lain di Balik Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu
Dari hasil OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan liter Bio Solar yang disimpan dalam jeriken, satu unit kendaraan bak terbuka, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan pribadi bagi para pegawai SPBU.
“Pengawas SPBU menerima uang tanda terima kasih atau fee dari pengunjal sebesar Rp1.000 per liter. Harga Bio Solar yang seharusnya dijual Rp6.800 per liter, justru dijual dengan harga Rp7.800 per liter,” ungkap Kompol Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).
Dari praktik tersebut, pengawas SPBU diketahui dapat mengantongi keuntungan hingga Rp500 ribu per transaksi, sementara operator menerima fee berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Berdasarkan keterangan salah satu operator SPBU, aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



