Pegawai SPBU di Bengkulu Diringkus Polisi karena Timbun BBM Bersubsidi

Senin 03-03-2025,15:07 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu menangkap seorang pegawai SPBU yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Pelaku berinisial IW (45) ditangkap di sebuah SPBU di Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.

Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Mustijat Priyambodo, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bengkulu.

Saat melintas di depan SPBU Padang Jati, penyidik melihat mobil Toyota Agya sedang melakukan pengisian BBM berulang kali. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 13 jerigen BBM di dalam mobil tersebut.

"Saat kami amati, mobil tersebut melakukan pengisian BBM berkali-kali. Ketika diperiksa, ternyata pelaku membawa 13 jerigen BBM dan telah berhasil mengisi sebanyak 4 jerigen," ujar Kompol Mustijat, Senin (03/03/2025).

BACA JUGA:Realisasikan Program 100 Hari Kerja, Wali Kota Bengkulu Renovasi Pasar Barukoto

BACA JUGA:HUT Astra ke-68, Grup Astra Bengkulu Gelar Aksi Sosial

Berdasarkan pengakuan IW, ia telah menjalankan aksi penimbunan BBM bersubsidi selama 2,5 tahun. Dalam satu hari, ia dapat mengangkut 5 jerigen BBM, yang kemudian dijual kembali ke warung-warung di wilayah Kota Bengkulu.

"Dia memang bekerja sebagai operator SPBU dan telah melakukan aksi ini selama 2,5 tahun. Dalam satu hari, ia mampu mengisi 4 sampai 5 jerigen BBM bersubsidi," tambah Kompol Mustijat.

Dari aktivitasnya tersebut, pelaku IW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per jerigen, sehingga dalam sehari ia mampu meraup keuntungan hingga Rp 100 ribu, atau sekitar Rp 3 juta per bulan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa IW menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.(**)

 

Kategori :