Ancaman Hukum Menanti! Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana

Rabu 05-02-2025,16:30 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada seluruh pemilik lahan sawah agar tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi perkebunan, termasuk kebun kelapa sawit.

Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ancaman hukuman pidana yang serius, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peringatan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Polres Mukomuko, serta Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para petani dan pemilik lahan tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA:Ini Dia 7 Manfaat Barley bagi Kesehatan Tubuh, Pilihan Makanan Sehat yang Kaya Nutrisi

BACA JUGA:JPU Kejari Lebong Tuntut Mantan Kades dan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Segini Besarannya

Ketua Poktan Sido Dadi Desa Kota Praja, Suparno, menyebutkan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit sudah menjadi ancaman yang nyata di beberapa wilayah di Mukomuko. Bahkan, beberapa lahan yang semula merupakan hasil cetak sawah dari program pemerintah, kini telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan daerah.

"Akibatnya, luas lahan sawah di Kabupaten Mukomuko semakin menyusut. Jika tidak ditanggulangi, hal ini bisa mengancam produksi padi yang berpotensi mengalami penurunan drastis. Tentunya ini akan berdampak pada ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani itu sendiri," ujar Suparno.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar para pemilik lahan memahami dengan baik aturan hukum yang berlaku. "Yang terpenting adalah kesadaran masyarakat. Jika tidak diberi tahu, bagaimana mereka tahu bahwa mengalihfungsikan sawah menjadi kebun itu melanggar hukum? Bisa dipenjara dan didenda hingga Rp1 miliar. Maka sosialisasi ini menjadi perhatian serius agar tidak ada petani yang tersandung kasus hukum," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kejari Mukomuko juga menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindak pidana yang bisa diproses hukum.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil

BACA JUGA:Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih, Dedy-Ronny, Dilantik 20 Februari 2025

Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH, dalam pemaparannya menegaskan bahwa ada banyak dasar hukum yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak sembarangan dialihfungsikan. "Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, siapa pun yang mengalihfungsikan sawah menjadi perkebunan atau bentuk lainnya dapat dipidana paling lama 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp1 miliar," tegas Yusmanelly.

Hal serupa disampaikan oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA Radi, yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK., M.Si. Ia mengingatkan bahwa meskipun lahan tersebut milik pribadi, pengalihannya tetap harus mengikuti aturan yang ada.

"Jangan berpikir bahwa karena tanah itu milik pribadi, maka bisa digunakan sesuka hati. Jika itu adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, ada aturan yang melindunginya," kata Radi.

Kategori :