BENGKULUEKSPRESS.COM - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bengkulu telah menerima 51 laporan masyarakat selama periode bulan Januari tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.Ik, bahwa 51 laporan tersebut semuanya masuk ke Polresta Bengkulu belum terhitung dari Polsek jajaran.
Katagori laporan yang masuk tersebut adalah laporan untuk pidana Umum. Dengan banyaknya laporan tersebut pihak Polresta Bengkulu melalui satuan Reskrim akan gencar melakukan tindakan lanjutan.
"Untuk satu bulan ini saja sudah masuk laporan ke kami melalui SPKT itu 51 laporan yang terdiri dari Curanmor, pencurian berbagai jenis hingga penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud.
BACA JUGA:Isap Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi, Pengedar Melarikan Diri
BACA JUGA:Jual HP Ibu Kandung, Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Secara rinci laporan yang diterima didominasi oleh laporan jenis penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain itu ada juga jenis pencurian baik itu dengan pemberatan dan kekerasan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam perkara itu semuanya sudah ditangani tanpa terkecuali untuk pengembangan lebih lanjut pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Dalam 51 kasus tersebut kita sudah melakukan penangan untuk semuanya namun untuk hasil masih dalam pendalaman," pungkasnya.(ang)