Cemburu Berujung Palu, Mahasiswa PTN di Bengkulu Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan Berat
Cemburu Berujung Palu, Mahasiswa PTN di Bengkulu Ditangkap Polisi atas Kasus Penganiayaan Berat-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan muda di Kota Bengkulu. Pelaku berinisial M-A (24), seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Bengkulu, ditangkap setelah dilaporkan menganiaya pacarnya sendiri menggunakan palu.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 1 Desember 2025 di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangka Hulu. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi brutal itu dipicu rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban menghapus percakapan WhatsApp di ponselnya.
Korban diketahui bernama Karin Alifia Cahaya Permata (21). Saat emosi, pelaku langsung mengambil sebuah palu dan memukul korban secara berulang. Pukulan diarahkan ke lengan kiri dan kanan, rusuk kiri dan kanan, serta kedua lutut korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius hampir di seluruh bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 17.25 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan satu buah palu yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Belungguk Point: Ruang Publik Berbasis Budaya, Etalase UMKM, dan Wajah Baru Kota Bengkulu
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Ipda Revi Harisona, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku bukanlah kejadian pertama. Penganiayaan terhadap korban disebut telah terjadi sebanyak dua kali.
Sementara itu, korban hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dialaminya. Polresta Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan serta mengedepankan cara-cara damai dan hukum dalam menyelesaikan konflik.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
