Dinsos Kota Bengkulu Sosialisasikan BPJS Gratis UHC, Pastikan Akses Kesehatan Merata
Dinsos Kota Bengkulu Sosialisasikan BPJS Gratis UHC, Pastikan Akses Kesehatan Merata-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny Pahrizal agar layanan kesehatan dapat diakses secara merata, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Abriadi, mengatakan pihaknya tengah gencar mensosialisasikan standar pelayanan pendaftaran BPJS Kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Program UHC dirancang untuk menjamin setiap warga Kota Bengkulu memperoleh layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Fokus utama program ini adalah memastikan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, khususnya warga kurang mampu, dapat segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Bapenda Tertibkan Jukir Zona 5, SPT Terancam Dicabut Jika Alihfungsikan Lahan Parkir
BACA JUGA:Jaga Mutu Jalan Provinsi, Wagub Mian Instruksikan Dishub Tingkatkan Pengawasan
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan gratis bagi masyarakat. Warga yang memenuhi persyaratan diharapkan segera melengkapi dokumen agar kepesertaan BPJS-nya bisa langsung diaktifkan,” ujar Abriadi, Rabu (7/1/2026).
Untuk mendaftar BPJS gratis melalui program UHC, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berdomisili di Kota Bengkulu.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah diketahui dan disahkan oleh lurah serta camat setempat. Khusus untuk kondisi darurat medis, pendaftaran dapat dilengkapi dengan surat keterangan dirawat dari rumah sakit.
Pelaksanaan BPJS gratis ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bengkulu.
Optimalisasi layanan juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2023 tentang integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi loket pelayanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik atau kantor Dinas Sosial Kota Bengkulu.
Melalui program UHC ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tidak ada lagi warga yang terkendala biaya dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


