Tuntutan Belum Siap, Sidang Tuntutan DD Puguk Pedaro Ditunda

Rabu 22-01-2025,16:11 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara dugaan korupsi alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 ditunda.

Penundaan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, tersebut disebabkan materi tuntutan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong belum siap karena ada beberapa poin dalam tuntutan yang belum rampung.

Rencananya dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu ini akan membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata keduanya dalam aksinya telah merugikan negara digelar hingga Rp 804 juta.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong Jelita Sari, SH bahwa memang sidang  perkara Dana Desa Puguk Pedaro ditunda lantaran tuntutan JPU belum siap dan secara materil.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Bengkulu Gelar Razia Bagi Warga Binaan

BACA JUGA:Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap BNNP Bengkulu, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

"Tuntutan kita minta ditundah untuk hari ini sebab materi tuntutan belum siap," ungkap Jelita, Rabu  (23/01/2024). 

Terkait pengembalian kerugian negara yang mana kedua terdakwa sampai sidang tuntutan belum sama sekali memulihkannya. Alasan di persidangan kedua terdakwa tidak ada uang lagi untuk mengembalikan kerugian negara dan mereka sudah pasrah dan menerima hukuman yang ada.

"Kalau sampai sekarang belum ada upaya pengembalian kerugian negara kata mereka uangnya sudah habis," tutup Jelita.

JPU Kejari Lebong memastikan mereka akan membacakan tuntutan perkara dugaan korupsi DD dan ADD terhadap kedua terdakwa dalam sidang yang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025 nanti.(ang)

Kategori :