Diduga Ingin Edarkan Sabu di Kota Bengkulu, 2 Warga Seluma Ditangkap Polisi

Jumat 10-01-2025,17:10 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu meringkus 2 orang warga asal Seluma dan 1 orang warga Kandang Limun lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. 

3 pelaku yang diamankan yakni ML (40) warga Desa Padang Batu Illir Talo Kecamatan Seluma, BZ (45) warga Desa Talo Kecil Seluma dan AM (43) warga Jalan Gang Melati Kandang Limun Kota Bengkulu.

Lebih lanjut Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata S.Ik mengungkapkan bahwa 3 pelaku diamankan di lokasi berbeda yang ada di wilayah Kota Bengkulu. 

ML dan BZ ini diamankan di kawasan Jalan Merawan dengan barang bukti sabu seberat 51,65 gram, sedangkan pelaku AM diamankan dirumahnya dengan barang bukti 2,88 gram ganja.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Resmikan 4 Gedung Baru untuk Mengoptimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Musnahkan 6 Kg Ganja dan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala II 2024

"Para pelaku personel kita amankan di lokasi berbeda yang ada di Kota Bengkulu ini. Barang bukti yang diamankan ganja seberat 2,88 gram dan sabu seberat 51,65 gram," kata Kapolresta Bengkulu, Jumat, (10/01/2025). 

Kapolresta juga mengatakan dari ke 3 pelaku ini ada dua orang yng merupakan residivis yakni BZ yang merupakan residivis Migas dan AM kasus narkotika. Sedangkan, untuk barang bukti yang didapatkan pelaku masih berasal dari dalam Kota Bengkulu.

"Dua diantaranya merupakan residivis, barang masih didapatkan dari dalam Kota Bengkulu, kita masih terus dalami dan kembangkan," imbuh Kapolresta.

Terkait dengan ungkapan kasus ini Polresta Bengkulu masih mendalami serta mengejar bandar dari ketiga pelaku tersebut karena dugaan kuat bandarnya merupakan warga kota.

"Untuk bandar dari ke tiga pelaku ini masih kita dalami dan kita juga masih mencari tahu asal barang haram tersebut dari mana," demikian tuturnya.

Akibat perbuatannya  ketiga pelaku ini akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.(ang)

Kategori :