Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Bengkulu --
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sikap kooperatif tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batubara di Bengkulu mulai menjadi sorotan dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan pengakuan bersalah serta komitmen pengembalian kerugian negara akan diperhitungkan dalam penyusunan tuntutan.
Ketujuh terdakwa, yakni Bebby Hussy, Sutarman, Julius Soh, Saskya Hussy, Agusman, Awang, dan Andy Putra, melalui penasihat hukum mereka telah menyatakan pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim. Pernyataan tersebut disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli rampung.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. H. Arif Wirawan, SH, MH, menegaskan bahwa sikap terbuka para terdakwa menjadi salah satu aspek penting yang akan dipertimbangkan oleh jaksa.
“Pengakuan bersalah serta sikap kooperatif para terdakwa, termasuk komitmen untuk mengembalikan kerugian negara, tentu menjadi salah satu hal yang akan kami pertimbangkan dalam penyusunan tuntutan,” ujar Arif.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Meski demikian, ia meluruskan bahwa pengakuan tersebut tidak serta-merta mengubah mekanisme penanganan perkara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak dikenal praktik plea bargain seperti di beberapa negara lain.
“Perlu dipahami, ini bukan plea bargain. Pengakuan terdakwa hanya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan, bukan kesepakatan yang menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan perkara,” tegasnya.
Arif menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengakuan terdakwa memang dapat menjadi pertimbangan, baik dalam pembuktian maupun saat hakim menjatuhkan putusan. Namun, pengakuan tersebut tetap harus didukung alat bukti lain yang sah.
“Pengakuan terdakwa bisa dipertimbangkan dalam pembuktian, tetapi tetap harus diperkuat dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan.
Dengan demikian, meskipun para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp159,81 miliar, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur hingga putusan akhir dijatuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




