BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) Bank BTN di Kota Bengkulu kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020, pada Selasa (03/12/2024).
Diketahui dalam kasus yang menyeret 2 tersangka berinisial ZM selaku Branch Manager dan bawahannya berinisial DU, mengakibatkan kerugian negara mencapai 4 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH, mengatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka sampai akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II membutuhkan waktu cukup lama.
Hal tersebut dikarenakan penyidik Kejari Bengkulu tidak ingin ada kesalahan dan kekurangan pada berkas kedua tersangka.
"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian KYG salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu. Tersangkanya dua orang, berinisial ZM dan DU. Setelah pelimpahan tahap II ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan," jelas Kajari Bengkulu, Selasa (03/12/2024).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG Diusut Kejari Bengkulu, Ini Tanggapan Bank BTN Pusat
BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi di Bank BTN Bengkulu Bertambah
Lebih lanjut, secara umum kasus tindak pidana korupsi pemberian KYG berawal saat ZM selaku branch manager memberikan kredit KYG kepada PT Rizki Pabettai . Akan tetapi pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian kerja sama dan daftar usulan peminat konsumen direkayasa.
Selain itu, lahan yang merupakan agunan pokok masih atas nama pihak ketiga. Dimana, pihak ketiga tersebut bukan pemerupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan.
"Pelanggaran lainnya, pencairan dana KYG mendahului penerbitan sertifikat hak tanggungan atas tanah yang menjadi angunan pokok. Peran dari DU adalah melakukan pencairan KYG kepada PT Rizki Pabittei melebihi nilai progres fisik proyek di lapangan," sampai Kajari Bengkulu.
Sementara itu, untuk kerugian negara sebanyak 4 miliar rupiah, belum sama sekali ada itikad baik dari kedua tersangka untuk melakukan pengembalian. Namun Kejari Bengkulu akan terus melakukan upaya agar kedua tersangka dapat mengembalikan kerugian negara yang mereka sebabkan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG BTN Bengkulu, Tunggu Hasil Audit dan Keterangan Saksi Ahli
"Kerugian negara 4 miliar, sementara ini belum ada yang dikembalikan. Tetapi kepada penyidik mereka mengatakan akan berusaha membayarnya," pungkas Kajari.
Setelah pelimpahan tahap II dan ditahan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, penyidik akan melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka dipersangkakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ang)