Banner HONDA
BPBD

Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker

Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker

Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Bengkulu. Kali ini, lima karyawan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memilih melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu setelah merasa hak-hak mereka diabaikan dan diperlakukan tidak adil oleh manajemen.

Kelima karyawan tersebut yakni Herri Ramadhan Hutasuhut, Mawardi, Khaldian, Frida, dan Rafles. Mereka secara resmi mendatangi Disnakertrans pada 19 Maret 2026, membawa sejumlah keluhan yang berkaitan dengan upah, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Herri Ramadhan Hutasuhut, yang menjadi salah satu perwakilan, mengungkapkan bahwa persoalan bermula saat pembagian THR menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ia menyebut, awalnya karyawan hanya diberikan THR sebesar Rp606 ribu, jauh di bawah jumlah yang seharusnya mereka terima, yakni sekitar Rp2,495 juta.

“Setelah kami protes, akhirnya diberikan penuh. Tapi kami yang menyampaikan keberatan justru mendapat ancaman akan dipecat,” ujar Herri.

BACA JUGA:Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan

BACA JUGA:Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Situasi semakin memanas keesokan harinya. Meski tetap datang bekerja seperti biasa, kelima karyawan tersebut mengaku tidak lagi mendapatkan jadwal kerja. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa ancaman pemecatan benar-benar direalisasikan, meskipun tanpa surat resmi.

“Kami sempat menanyakan surat PHK, tapi tidak pernah diberikan. Sejak itu kami tidak lagi dijadwalkan bekerja,” lanjutnya.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, mereka pun memutuskan melapor ke Disnakertrans. Bahkan, menurut pengakuan Herri, saat ini posisi mereka diduga sudah digantikan oleh karyawan baru.

Tak hanya soal THR dan dugaan PHK sepihak, para karyawan juga menyoroti ketidaksesuaian gaji yang diterima dengan yang tercantum dalam slip gaji. Selain itu, mereka mempertanyakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan, karena saat dibutuhkan, status kepesertaan justru tidak aktif atau tidak jelas.

“Kami merasa dirugikan dan juga terintimidasi. Kami berharap Disnakertrans bisa menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Herri.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, membenarkan adanya pengaduan dari para karyawan SPBU tersebut. Namun, ia menyebut proses penanganan kini telah dilimpahkan ke Disnakertrans Kota Bengkulu.

“Benar, saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh pihak kota,” singkatnya.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: