BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah selesai melengkapi berkas perkara setelah melakukan penyelidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum atau P21 kasus dugaan korupsi pembangunan Puskeswan Benteng, pada (08/11/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH,MH, perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan 2 orang tersangka yakni ES selaku Kepala Dinas dan WG seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah P21 dan berkas segera diserahkan kepada penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu.
"Untuk perkara dari Polda, Dinas Pertanian Benteng itu sudah kita P21, tanggal 08 November kemarin. Untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 oleh penyidik dari Polda Bengkulu," ujar Kasi Penuntutan Arif Wirawan, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut diungkapkan oleh Arif, untuk sidang perkara korupsi ini diperkirakan akan dilaksanakan sekitar 3 minggu setelah selesai tahap 2 dari penyidik Polda Bengkulu.
BACA JUGA:BRI Cabang Bengkulu Investigasi Dugaan Penggelapan Uang KUR
BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Tukar Guling Lahan
"Perkiraan sidang, karena tahap 2 nya selesai tanggal 3 Desember dan 1 minggu setelah itu ada penetapan jadwal sidang, Jadi sekitar 3 minggu setelah itu," kata Arif Wirawan.
Selain itu, untuk barang bukti yang dilimpahkan ke Kejati Bengkulu yaitu berupa dokumen pembangunan dan ada uang pengembalian kerugian negara sebanyak 489 juta rupiah dari total kerugian negara 2,3 miliar rupiah.
"Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Puskeswan dan ada tambahan uang barang bukti sejumlah 489 juta yang telah disita dari pihak Polda. Dengan kerugian 2 milliar lebih dan yang baru disita baru 480 juta sekian tadi," sampai Arif Wirawan.
Diketahui dalam kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang tersangka dan hanya melakukan serta memproses hukum 2 tersangka.
Sedangkan 8 tersangka yakni EP, RA, NS, KR, DS, JW, DR dan MH tidak dilakukan penahanan karena telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 489.955.000 tapi dikenakan wajib lapor.(ang)