Sehingga jika telah diterbitkan maka diundangkan menjadi peraturan. Dan nantiknya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, Serta kepada kepala desa dan perangkatnya, untuk menjelaskan prosesedur pencairan anggaran desa sebesar Rp 167 juta tersebut. Serta menjelaskan bagaimana penggunaan anggarannya.
Sementara itu, anggaran khusus desa ini dicairkan setelah FKKD Seluma meminta agar Pemkab Seluma bisa merealisasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBD Kabupaten Seluma dan disalurkan kepada pemerintah desa. Karena di daerah lain sudah ada yang melakukan otonomi desa dengan memberikan anggaran khusus kepada desa. Karena pemerintah desa yang mengetahui kondisi yang ada di wilayah mereka dalam hal kebutuhan pembangunan.
“Diharapkan nantiknya dapat di pergunakan menjadikan acuan sebagai mekanisme dan prosedur yang harus diikuti,” terangnya. Sementara itu, Kades Cahaya Negeri Evan Efrianto mengutarakan, anggaran khusus desa ini bisa menjadikan desa semakin semangat untuk melakukan pembangunan desanya masing-masing. Nantiknya untuk mengelola anggaran sesuai dengan kebutuhan desa.
Tetapi penggunannya khusus didesa cahaya negeri akan tetap melibatkan anggota BPD serta perangkat desa. Selain itu penggunannya juga harus dipertanggunjawabkan, karena Pemkab Seluma akan melakukan program yang sama pada tahun berikutnya. “Dengan anggaran ini terpenting gaji dan honor perangkat desa terbayarkan dan barulah melakukan pembangunan desa secara bersama-sama,” terangnya. (333)