BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NH (29) warga RT 07 RW 08, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu menjadi korban penipuan dengan modus pencairan proyek.
Kronologis kejadian berawal ketika korban bertemu dengan terlapor inisial ZR, pada saat itu terlapor ingin meminjam uang korban dengan alasan untuk pencarian proyek dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada tanggal 1 Juni 2024.
Dengan berbagai cara dan bujuk rayu dari terlapor, korban akhirnya meminjamkan sejumlah uang yang diminta oleh terlapor dengan mengirimkan uang tersebut ke akun Dana atas nama MZ.
Setelah sampai ke tanggal yang dijanjikan oleh terlapor untuk mengembalikan uang tersebut, korban lantas menanyakannya kepada terlapor, namun hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilwakot Bengkulu, Polresta Kerahkan 156 Personel Untuk Jaga Keamanan Paslon
BACA JUGA:Hakim Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan di Pasar Minggu, Terdakwa Ajukan Banding
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 8 juta rupiah dan telah melaporkan dugaan penipuan yang ia alami ke Polresta Bengkulu untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, membenarkan saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan penipuan yang dialami salah satu PNS di Kota Bengkulu.
"Ya Benar, saat ini kami sedang mendalami laporan penipuan warga yang tinggal di wilayah hukum Polresta Bengkulu," ujar Endang.(Ang)